Paksakan interpelasi, Pras dinilai langgar Tatib DPRD DKI

Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan paraf dua Wakil Ketua DPRD.

Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter

Tensi politik di Jakarta kembali panas. Pangkalnya, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dinilai melakukan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI terkait mekanisme rapat paripurna hak interpelasi Formula E. 

Sebab, rapat Badan Musyarwah (Bamus) tidak menjadwalkan paripurna tersebut. Akibatnya, tujuh fraksi penolak interpelasi sepakat melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) dewan.

"Kami melihat ada aturan tatib dewan yang dilanggar Ketua DPRD DKI ketika mengagendakan rapar paripurna Formula E besok," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, di Jakarta, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, aturan yang dilanggar di antaranya, rapat Bamus untuk menentukan rapat paripurna interpelasi yang tidak dihadiri dua pimpinan DPRD DKI.

"Dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI," jelasnya.