PAN dukung perpanjangan masa jabatan kades, ini dalihnya

Fraksi PAN juga mengusulkan para kades dapat menjabat lebih dari 2 periode atau minimal 18 tahun dalam RUU Desa.

PAN dukung perpanjangan masa jabatan kades dalam pembahasan RUU Desa. Dokumentasi DPR

Sebanyak 6 dari total 9 fraksi di DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Kamis (22/6), menyetujui perpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dari 6 tahun. Salah satunya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan, pihaknya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades agar memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat desa. Ini diklaim takkan terjadi jika pemilihan kepala desa (pilkades) terlalu sering dilakukan.

"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah akan terseleksi dengan sendirinya," katanya dalam keterangannya, Jumat (23/6).

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," sambungnya.

Lebih jauh, Saleh mengungkapkan, Fraksi PAN juga mengusulkan para kades dapat menjabat lebih dari 2 periode atau minimal 18 tahun dalam RUU Desa. Selain itu, mendorong peningkatan kesejateran bagi para aparat desa dan pensiunannya serta penambahan dana desa.