Pemberian pangkat Lektol Tituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan Komisi I DPR

Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapat fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Tituler AD tersebut.

Pemberian pangkat Lektol Trituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan Komisi I DPR. Foto Merdeka

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada pesohor Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hasanuddin mengingatkan bahwa pemberian pangkat tersebut mempunyai konsekuensi yang serius.

"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," kata Hasanuddin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Diketahui, penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler, namun seolah tak ada lagi di TNI yang pantas mendapatkan gelar tersebut.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," ucap Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pangkat Letkol Tituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, Dedy tidak boleh berpolitik praktis dan menjalankan bisnis.