Pansel diminta waspadai capim KPK dari Polri dan Kejagung

Pimpinan dari kedua institusi itu dikhawatirkan bakal melemahkan KPK.

Aktivis Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7). /Antara Foto

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan lebih ketat dalam menyeleksi para kandidat pimpinan KPK jilid V. Pansel terutama diminta mewaspadai calon-calon yang dikirimkan oleh institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, capim KPK berlatar belakang anggota kepolisian atau jaksa potensial melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Jika terpilih, ia khawatir, pimpinan KPK dari dua institusi tersebut sulit bersikap independen. 

"Kalau institusi KPK berhasil dilemahkan, maka kita akan memasuki masa kegelapan. Dan, ini ditentukan dari masa seleksi pimpinan KPK," ujar Agus dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dari 348 pendaftar capim KPK, tercatat ada 12 kandidat yang berasal dari kepolisian dan 5 kandidat dari kejaksaan. Mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut Agus, tidak ada kewajiban untuk memilih unsur pimpinan KPK dari Korps Bhayangkara atau Korps Adhyaksa.

Karena itu, Agus mengatakan, pansel tidak perlu khawatir menyalahi aturan lantaran tidak meloloskan kandidat dari kedua institusi tersebut. "Narasi yang selama ini berkembang kan perlu adanya pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan. Itu tidak tepat," ujar dia.