Para tersangka disebut niat bobol Jiwasraya sejak awal

Nilai kerugian negara masih di sekitar Rp17 triliun.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, para tersangka telah merencanakan pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak awal. Asumsi menguat usai sinkronisasi data penghitungan kerugian negara bersa,a Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (3/3).

"Kita makin mantaplah. Dari alat-alat bukti yang dihimpun penyidik dan teman-teman auditor, makin mengerucut dan kita yakini, bahwa memang Jiwasraya sudah direncanakan untuk dibobol," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3) malam.

Dia menambahkan, "Korps Adhyaksa" segera merilis nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Dipastikan tak jauh berbeda dari taksiran Kejagung. Sekitar RP17 triliun.

Meski begitu, dirinya menyebut, Kejagung belum nilai akhir jumlah aset para tersangka yang telah disita. "Sekitar itulah (Rp17 triliun). Tapi komanya berapa, tunggu teman-teman audit BPK saja," katanya. 

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.