Partai Perindo gugat masa jabatan presiden dan wapres

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Hary Tanoesoedibjo menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Hary Tanoesoedibjo menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). / Facebook

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Hary Tanoesoedibjo menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan Pasal 169 huruf n UU pemilu ini berbunyi: "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

"Penjelasan ini telah merugikan atau menurut penalaran yang wajar berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh konstitusi," kata Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono dalam permohonan yang diajukan ke MK, Selasa (10/7).

Menurut pemohon, frasa "tidak berturut-turut" di dalam bunyi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu justru bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan telah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n UU tersebut.