Pasal pemidanaan advokat di RKHUP perlu ditinjau ulang

Pasal 15 UU Nomor 18 tahun 2003 menyebut advokat bebas dalam membela perkara kliennya sepanjang berpegang pada kode etik profesi.

Foto Ilustrasi/Pixabay

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menyebut pasal pemidanaan bagi advokat yang tercantum dalam Pasal 282 dan Pasal 515 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji ulang, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

"Dari segi filosofis, urgensi aturan ini perlu didalami lebih jauh. Apakah memang marak terjadi praktik kecurangan oleh advokat yang merugikan pihak lain? Ini perlu ada data yang konkrit dan eksplisit," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Pasal 282 RUU KUHP menyebutkan bahwa advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Pekerjaan secara curang dimaksud, yakni mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Dalam penjelasan Pasal 282 itu sisebutkan bahwa ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.