Patrialis Akbar bayar denda Rp300 juta ke KPK

Pembayaran denda merupakan pelaksanaan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada Patrialis Akbar.

Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membayar denda Rp300 juta sebagaimana sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. Terpidana perkara suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menyetorkan uang tersebut ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyetorkan uang denda itu ke kas negara pada 9 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu komponen asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK, sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK)," kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, Patrialis juga telah menjalankan pidana tambahan yang dijatuhkan padanya berupa pembayaran uang pengganti dalam kasus yang menjeratnya. Pelaksanaan pidana tambahan tersebut dilakukan Patrialis pada 2017 dengan menyetor uang pengganti ke rekening KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.043.195 dan US$10.000 melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017, KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," kata Fikri.