Payung hukum impoten kasus pelecehan seksual di ruang publik

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2018 terjadi 3.528 kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

Mahasiswi berorasi saat unjuk rasa damai bertajuk ''Stop Kekerasan Terhadap Perempuan'' di Bundaran Tugu Adipura, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/11). /Antara Foto.

Riset Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, sepanjang 2018 kekerasan terhadap perempuan di ruang publik jumlahnya 3.528 kasus. Rinciannya, kekerasan seksual sebanyak 2.670 kasus, kekerasan fisik 466 kasus, kekerasan psikis 198 kasus, perdagangan manusia 191 kasus, dan pekerja migran 3 kasus.

Kekerasan seksual di ruang publik memang menjadi masalah yang pelik. Meski terkesan remeh, ungkapan seseorang berupa siulan, komentar, ataupun sentuhan fisik, merupakan wujud dari pelecehan seksual di ruang publik.

Akan tetapi, kasus-kasus itu dianggap belum menjadi perhatian dan prioritas pemerintah untuk mengatasinya.

Survei pelecehan seksual

Sebagai tindakan konkret untuk mengatasi masalah pelecehan seksual itu, sejumlah komunitas yang fokus pada masalah isu perempuan, seperti Hollaback Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, dan Jakarta Feminist Discussion Group, berinisiatif membuat survei daring di Change.org.