sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Payung hukum impoten kasus pelecehan seksual di ruang publik

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2018 terjadi 3.528 kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 30 Nov 2018 17:56 WIB
Payung hukum impoten kasus pelecehan seksual di ruang publik

Riset Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, sepanjang 2018 kekerasan terhadap perempuan di ruang publik jumlahnya 3.528 kasus. Rinciannya, kekerasan seksual sebanyak 2.670 kasus, kekerasan fisik 466 kasus, kekerasan psikis 198 kasus, perdagangan manusia 191 kasus, dan pekerja migran 3 kasus.

Kekerasan seksual di ruang publik memang menjadi masalah yang pelik. Meski terkesan remeh, ungkapan seseorang berupa siulan, komentar, ataupun sentuhan fisik, merupakan wujud dari pelecehan seksual di ruang publik.

Akan tetapi, kasus-kasus itu dianggap belum menjadi perhatian dan prioritas pemerintah untuk mengatasinya.

Survei pelecehan seksual

Sebagai tindakan konkret untuk mengatasi masalah pelecehan seksual itu, sejumlah komunitas yang fokus pada masalah isu perempuan, seperti Hollaback Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, dan Jakarta Feminist Discussion Group, berinisiatif membuat survei daring di Change.org.

Survei tersebut sudah dipublikasikan sejak 27 November 2018, dan akan dibuka hingga beberapa pekan ke depan. Hasilnya, akan dipaparkan kepada publik menjelang Women’s March pada Maret 2019.

Hingga kini, sudah ada sekitar 50.000 orang yang mengisi survei itu. Sementara, hasil survei menggambarkan, sekitar 45% responden, baik perempuan maupun laki-laki, pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Sponsored

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11). (Antara Foto).

“Survei ini bertujuan untuk memberikan penyadaran ke masyarakat tentang pelecehan seksual, sekaligus alat advokasi untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Anindya Restuviani dari Hollaback Jakarta, saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Perempuan Menghadapi Pelecehan di Ruang Publik” di Por Que No, De RITZ Building, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Menurut Anindya, selama ini penyintas kekerasan seksual tak punya ruang untuk berkisah di ruang publik. Mirisnya, kata Anindya, korban kerap disalahkan ketika mereka bercerita tentang pelecehan seksual yang mereka terima.

Lebih lanjut, Anindya mengatakan, isu pelecehan seksual di masyarakat acapkali dianggap wajar.

Selain Anindya, diskusi ini menghadirkan juga Rika Rosvianti dari komunitas perEMPUan, Olin Monteiro dari Jakarta Feminist Discussion Group, Mariana Amiruddin dari Komnas Perempuan, dan musisi Lala Karmela.

Faktor penyebab pelecehan seksual

Menurut narasumber lainnya, Olin Monteiro dari Jakarta Feminist Discussion Group, pelecehan seksual bisa dianggap sebagai satu langkah menuju kekerasan seksual yang lebih besar, yakni perkosaan. Olin mengatakan, pelecehan seksual merupakan ruang bagi pelaku untuk melakukan “tes-tes ombak” itu.

“Ia (pelaku) mencari korban yang akan diserang,” ujar Olin.

Olin menjelaskan, ada tiga faktor yang menyebabkan pelecehan seksual terjadi, yaitu otoritas, otonomi, dan objektifikasi seksual.

“Otoritas, kita berbicara soal relasi. Ada relasi yang tak seimbang antara pelaku dan korban. Ini bukan hal yang aneh lagi di budaya patriarki yang maskulin,” ujarnya.

Dalam budaya patriarki ini, kata Olin, pelaku melihat pelecehan merupakan bagian dari latihan kekuatan dia sebagai seseorang yang lebih kuat dari si korban. Olin juga mengatakan, superioritas tersebut erat kaitannya dengan objektifikasi seksual.

“Perempuan di masyarakat kita masih diobjekkan dari tubuh dan kecantikannya. Seolah itu adalah hal yang biasa di masyarakat,” kata Olin.

Sedangkan dalam hal otonomi, Olin menuturkan, perempuan Indonesia masih mempunyai masalah dengan otonomi tubuhnya. Menurutnya, otonomi tubuh perempuan tersebut masih ditentukan oleh pandangan masyarakat, konstruksi sosial, dan agama.

Olin juga menyebut faktor lain yang bisa menjadi persoalan dalam pelecehan seksual, seperti mobilitas dan keamanan.

“Pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana saja, di jalan, kendaraan umum, kantor, dan ini membatasi ruang perempuan untuk bergerak,” katanya.

Dampaknya, kata Olin, mobilitas ini erat kaitannya dengan produktivitas perempuan dan mengurangi gerak perempuan di wilayah kerjanya.

Usaha menguatkan korban

Celakanya, tak semua korban pelecehan seksual berani bicara dan melawan pelaku pelecehan secara langsung. Namun, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan bagi korban maupun orang terdekat korban untuk melawan pelecehan.

Salah satu cara, menurut Rika Rosvianti dari perEMPUan, bisa dilakukan dengan meninggalkan tempat kejadian dan mencari tempat yang ramai.

“Kalau sudah di tempat yang ramai, pelaku akan menyingkir perlahan,” ujar Rika.

Selain itu, saran Rika, korban segera menghubungi orang yang dipercaya, entah teman atau keluarga, untuk mengurangi trauma dan mengisahkan pelecehan seksual tersebut.

Para narasumber diskusi bertajuk “Bagaimana Perempuan Menghadapi Pelecehan di Ruang Publik” di Por Que No, De RITZ Building, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11). (Alinea.id/Annisa Saumi).

"Bisa direkam juga, biar pelaku berhenti melecehkan Anda," kata Rika.

Sementara Anindya menuturkan, yang bisa dilakukan bila sudah lelah merespons, tunjukkan rasa tak suka kepada pelaku. Sebagai catatan, lembaga Anindya bernaung, Hollaback Jakarta, sudah menerima sekitar 400 kisah tentang pelecehan seksual dari perempuan di situs resmi mereka.

Hollaback Jakarta, menurut Anindya, terbuka bagi korban pelecehan seksual untuk membagi kisah mereka, bila dirasa tak menemukan ruang yang aman untuk bercerita.

Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, salah satu cara menolong korban pelecehan seksual adalah dengan menguatkan korban. Menurutnya, korban dapat dibiarkan leluasa berbicara dan menangis.

“Dia (korban) akan bertahan karena dia didukung,” kata Mariana.

RUU mandek

Nyatanya, maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual belum memihak kepada para korban. Olin menjelaskan, hal ini akibat dari masih sangat patriarkisnya sistem hukum yang ada di Indonesia.

Olin mengatakan, sistem hukum harus diperbaiki, agar berpihak kepada korban, memberikan keadilan, dan kenyamanan bagi korban saat mengadu.

Persoalan penghapusan kekerasan seksual, dari sudut pandang aktivis perempuan dan penulis itu, tak dapat semata-mata dibebankan kepada gerakan perempuan saja. Menurut dia, yang memiliki kuasa sepenuhnya adalah pemerintah.

“Penyadaran pendidikan mengenai HAM dan kekerasan seksual itu harus masuk ke pendidikan formal, tak akan selesai hanya pada aktivisme,” katanya.

Lebih lanjut, Olin membuka mata kepada para peserta diskusi bahwa kebijakan di Indonesia sangat banyak. Namun, lemah dalam penerapan di lapangan. Salah satu buktinya, bertahun-tahun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih mandek di DPR.

Ditemui selepas diskusi, Mariana menegaskan alasan mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terlunta-lunta. Menurut dia, RUU itu dianggap tak penting oleh pembuat kebijakan.

“Padahal yang menarik dari RUU ini, dia melindungi perempuan. Jadi, ada pasal-pasal yang isinya bagaimana melindungi korban,” ujar Mariana.

Berkaca dari kasus mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun, yang tersandung UU ITE, lantaran rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksualnya disebar oleh rekannya, Mariana mengatakan, jika saja RUU itu disahkan, UU ITE akan memahami konteks kekerasan seksual tersebut.

“Jadi ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain yang dikuatkan dari hukum yang ada,” kata Mariana.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komisi VIII DPR berjalan seperti merayap, setelah ditetapkan menjadi RUU pada Februari 2017. Setahun lebih berjalan, para panitia kerja RUU itu masih sibuk menggelar rapat dengan pendapat umum.

Padahal, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bila sudah disahkan, bisa menjadi payung hukum yang penting bagi kasus pelecehan seksual, terutama yang kerap terjadi di ruang publik.

Berita Lainnya
×
tekid