KPK: Pegawai DJP miliki saham di dua perusahaan konsultan pajak

KPK tengah berfokus melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Dokumentasi Instagram KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap 280 perusahaan tertutup yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari 280 perusahaan, KPK telah mengidentifikasi dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

"Yang kita cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua (perusahaan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Namun, Pahala belum mengungkapkan nama perusahaan konsultan pajak yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, KPK memang berfokus melakukan penelusuran terhadap perusahaan konsultan pajak.

Pahala menilai, kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak berisiko menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.

Meski demikian, imbuh dia, bukan berarti kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada perusahaan di sektor lainnya tidak berisiko. Hal itu tetap berpotensi membuka celah untuk meminimalisir atau menghindari kewajiban membayar pajak.