sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Pegawai DJP miliki saham di dua perusahaan konsultan pajak

KPK tengah berfokus melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 09 Mar 2023 15:21 WIB
KPK: Pegawai DJP miliki saham di dua perusahaan konsultan pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap 280 perusahaan tertutup yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari 280 perusahaan, KPK telah mengidentifikasi dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

"Yang kita cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua (perusahaan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Namun, Pahala belum mengungkapkan nama perusahaan konsultan pajak yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, KPK memang berfokus melakukan penelusuran terhadap perusahaan konsultan pajak.

Pahala menilai, kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak berisiko menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.

Meski demikian, imbuh dia, bukan berarti kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada perusahaan di sektor lainnya tidak berisiko. Hal itu tetap berpotensi membuka celah untuk meminimalisir atau menghindari kewajiban membayar pajak.

Pegawai pajak yang berbisnis atau memiliki perusahaan apalagi di bidang konsultan pajak, dikhawatirkan dapat terjadi transaksi ke bisnis maupun perusahaan mereka.

"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," tutur Pahala.

Pahala mengatakan, seluruh perusahaan tempat 134 pegawai pajak tersebut menanam saham tidak terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sponsored

Hal ini menjadi salah satu kendala dari KPK dalam melakukan penelusuran lebih lanjut. Pasalnya, lembaga antikorupsi memiliki keterbatasan wewenang untuk mendalami perusahaan tertutup apabila belum di tahap penindakan.

"Kalau itu (perusahaan terbuka) kita nggak pusing. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan mayoritas pegawai menggunakan nama istrinya untuk mencatatkan kepemilikan saham di perusahaan. Hal ini mirip dengan Rafael Alun yang mencatatkan kepemilikan saham di dua dari enam perusahaan atas nama istrinya.

Adapun temuan ini terungkap dari hasil analisis terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Berita Lainnya
×
tekid