Pegawai gagal TWK: Pimpinan tak mampu jawab surat keberatan

Pimpinan KPK justru malah menarik-narik lembaga lain untuk memecat 75 pegawai yang dinyatakan gagal TWK.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebagai respons atas surat keberatan pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) soal keputusan tindak lanjut hasil asesmen.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mengatakan, pihaknya melalui surat keberatan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menarik-narik lembaga lain untuk memecat ke-75 pegawai. Hal itu sebagaimana terlihat dalam Berita Acara 25 Mei 2021 yang beredar.

"Di dalamnya ada pimpinan lima lembaga: KASN, LAN, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya. Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah TWK," katanya secara tertulis, Kamis (1/7).

Menurut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, Dewas membantahnya dengan menyatakan tak ikut menyetujui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena bukan kewenangannya.

"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," ucapnya.