sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai gagal TWK: Pimpinan tak mampu jawab surat keberatan

Pimpinan KPK justru malah menarik-narik lembaga lain untuk memecat 75 pegawai yang dinyatakan gagal TWK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Jul 2021 09:41 WIB
Pegawai gagal TWK: Pimpinan tak mampu jawab surat keberatan

Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebagai respons atas surat keberatan pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) soal keputusan tindak lanjut hasil asesmen.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mengatakan, pihaknya melalui surat keberatan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menarik-narik lembaga lain untuk memecat ke-75 pegawai. Hal itu sebagaimana terlihat dalam Berita Acara 25 Mei 2021 yang beredar.

"Di dalamnya ada pimpinan lima lembaga: KASN, LAN, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya. Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah TWK," katanya secara tertulis, Kamis (1/7).

Menurut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, Dewas membantahnya dengan menyatakan tak ikut menyetujui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena bukan kewenangannya.

"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," ucapnya.

Sementara untuk surat balasan, pegawai KPK yang dinonaktifkan menganggap, pimpinan tidak mampu menjawab argumen warkat keberatan. Sebab, ujar Hotman, tak ada argumen yang didasarkan analisis dalam surat balasan yang pihaknya terima.

Bagi Hotman, Alex sekadar menjabarkan kronologis dan berita rangkaian yang selama ini sudah pihaknya ketahui dari media massa.

"Bahkan dalam salah satu poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis kami. 'Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK'," ucapnya.

Sponsored

Lebih lanjut, sambung Hotman, pihaknya masih terus menuntut pimpinan, sekretaris jenderal, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk menindaklanjuti permintaan data dan informasi TWK, khususnya yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap pimpinan, sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu sebab hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di YouTube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam, Pekan Permata Mei yang diunggah 11 Mei 2021," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid