Pejabat Angkasa Pura diperiksa KPK untuk eks Dirut PT INTI

Direktur PT APP Agung Sedayu dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II Ituk Herarindri akan diperiksa sebagai saksi.

Jubir KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Agung Sedayu. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT APP, yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/11).

Ini menjadi pemeriksaan keedua bagi Agung, setelah diperiksa pada 13 September 2019 lalu. 

Selain Agung, penyidik juga akan memeriksa  Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.

Dalam perkara ini, Darman diduga kuat telah menginstruksikan seorang anak buahnya, Taswin Nur, untuk menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.