Pejabat PT Tri Mitra akui diberi uang oleh eks dirut PT Inti

Uang itu diberikan atas pembantuan Teddy kepada Darman.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI, yang merupakan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay/ama.

Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengaku pernah diberi uang sebesar Rp5 juta oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI, Darman Mappangara. Uang itu diberikan atas jasa bantuan Teddy kepada Darman.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin membacakan keterangan Teddy dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam keterangan tersebut, Teddy mengaku pernah mendapat Rp5 juta dari Darman.

Uang itu diberikan Darman sebagai upah lantaran Teddy telah membantu untuk mengirimkan uang kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Andra Y Agussalam.

"Itu transpor Pak. Mengganti transpor saya Jakarta-Bandung," kata Teddy saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT INTI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Menanggapi keterangan itu, Haerudin mengatakan, pembantuan Teddy dapat berpotensi melanggar hukum. "Bahaya ini kerjaan Bapak. Saudara bilang mengambil dan mentransfer uang," terang Haerudin.