sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pejabat PT Tri Mitra akui diberi uang oleh eks dirut PT Inti

Uang itu diberikan atas pembantuan Teddy kepada Darman.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 13:24 WIB
Pejabat PT Tri Mitra akui diberi uang oleh eks dirut PT Inti

Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengaku pernah diberi uang sebesar Rp5 juta oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI, Darman Mappangara. Uang itu diberikan atas jasa bantuan Teddy kepada Darman.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin membacakan keterangan Teddy dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam keterangan tersebut, Teddy mengaku pernah mendapat Rp5 juta dari Darman.

Uang itu diberikan Darman sebagai upah lantaran Teddy telah membantu untuk mengirimkan uang kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Andra Y Agussalam.

"Itu transpor Pak. Mengganti transpor saya Jakarta-Bandung," kata Teddy saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT INTI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Menanggapi keterangan itu, Haerudin mengatakan, pembantuan Teddy dapat berpotensi melanggar hukum. "Bahaya ini kerjaan Bapak. Saudara bilang mengambil dan mentransfer uang," terang Haerudin.

Lebih lanjut Teddy mengakui, pernah diminta tolong oleh Darman untuk menyerahkan uang kepada Taswin Nur. Nantinya, uang itu diserahkan kepada Andra.

"Iya, (Darman Mappangara) itu bilangnya pembayaran utang," tutur Teddy.

Namun demikian, Teddy tidak jadi meneruskan uang tersebut kepada Taswin lantaran saat itu sedang ada urusan lain. "Mungkin, karena saya baru punya keturunan setelah hampir 13 tahun, saat itu saya sibuk. Jadi, Pak Taswin mengambilalih untuk meneruskan pembayaran tersebut (kepada Andra)," tutup Teddy.

Sponsored

Dalam sidang tersebut, Teddy bersaksi untuk Darman Mappangara. Darman didakwa telah menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai US$71.000 dan 96,700 dolar singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Pada 26 Juli 2019, Darman memerintahkan Taswin untuk menyerahkan US$53,000 kepada Andra. Kemudian pada 27 Juli 2019, Taswin diperintahkan untuk menyerahkan US$18,000 dan 31 Juli 2019 sebesar 96,700 dolar singapura. 

Suap diduga dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan swasta Andi Taswin Nur.

Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Berita Lainnya
×
tekid