Pejalan kaki dilarang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang

Sterilisasi pejalan kaki ini sebagai bentuk upaya pengaturan ulang alur penumpang moda transportasi di Jakarta. 

Pejalan kaki melintas di dekat deretan poster aksi yang dipasang Koalisi Pejalan Kaki di lokasi tragedi Tugu Tani, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional serta untuk mengenang sembilan pejalan kaki yang meninggal akibat tertabrak mobil di lokasi tersebut beberapa tahun lalu. ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang pejalan kaki bakal untuk melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai Kamis, 7 Februari 2019. Sterilisasi pejalan kaki ini sebagai bentuk upaya pengaturan ulang alur penumpang moda transportasi di Jakarta. 

Hal ini pun telah dikoordinasikan PT Transjakarta bersama PT Kereta Api Indonesia Daop 1, dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Melalui pengaturan alur pejalan kaki itu maka masyarakat yang akan menggunakan KRL melalui area gate di hall atas stasiun Tanah Abang diarahkan untuk menggunakan akses jembatan penyeberangan multiguna atau skybirdge untuk menuju Stasiun Tanah Abang. 

“Dengan demikian Jalan Jatibaru akan dibebaskan dari pejalan kaki, menyeberang sembarangan, penurunan hingga penjemputan,” kata Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono, di Jakarta. 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, bagi penumpang kereta yang ingin memanfaatkan layanan Transjakarta bisa menuju halte Tanah Abang dengan akses tangga. Begitu pun sebaliknya, pelanggan Transjakarta yang ingin melanjutkan perjalanan naik kereta dapat langsung mengakses Stasiun Tanah Abang untuk menggunakan KRL.

Dengan penyesuaian itu, nantinya halte Transjakarta Tanah Abang menyediakan sejumlah layanan, antara lain rute Tawakal-Tanah Abang (JAK7), Tanah Abang-Kota (JAK10), Tanah Abang-Kebayoran Lama (JAK11), Tanah Abang-Pos Pengumben-Kebayoran Lama (JAK12), dan Tanah Abang-Meruya (JAK14).