Pelaksanaan Pilkada 2020 disesuaikan dengan pandemi Covid-19

KPU akan membicarakan pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi membantah anggapan Rapat Pleno KPU yang diadakan pada hari ini, membahas penundaan Pilkada Serentak 2020.Alinea.id/Khaerul Anwar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi membantah anggapan Rapat Pleno KPU yang diadakan pada hari ini, membahas penundaan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam agenda tersebut KPU akan membicarakan pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Terkait itu, dia mencontohkan teknis pelaksanaan mengenai pengaturan kerja dari rumah. Hal itu, diutamakan untuk kantor KPU di daerah yang wilayahnya terjangkit virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China.

"Dalam Rapat Pleno tersebut KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona. Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah," ujar dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/3).

Rapat Pleno KPU juga membahas teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu guna menjamin keselamatan dan kesehatan petugas KPU maupun pendukung yang diverifikasi faktual.

"Verifikasi faktual ini sifatnya massif. Kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah corona ini," jelas dia.