sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaksanaan Pilkada 2020 disesuaikan dengan pandemi Covid-19

KPU akan membicarakan pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Mar 2020 11:34 WIB
Pelaksanaan Pilkada 2020 disesuaikan dengan pandemi Covid-19

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi membantah anggapan Rapat Pleno KPU yang diadakan pada hari ini, membahas penundaan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam agenda tersebut KPU akan membicarakan pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Terkait itu, dia mencontohkan teknis pelaksanaan mengenai pengaturan kerja dari rumah. Hal itu, diutamakan untuk kantor KPU di daerah yang wilayahnya terjangkit virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China.

"Dalam Rapat Pleno tersebut KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona. Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah," ujar dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/3).

Rapat Pleno KPU juga membahas teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu guna menjamin keselamatan dan kesehatan petugas KPU maupun pendukung yang diverifikasi faktual.

Sponsored

"Verifikasi faktual ini sifatnya massif. Kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah corona ini," jelas dia.

Seperti diketahui, 270 daerah melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak yang berlangsung pada 23 September 2020. Sembilan di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan 224 pemilihan bupati dan wakil bupati.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid