Pelaku ajakan golput belum bisa ditindak oleh UU Terorisme

Mahfud MD menganggap belum ada dasar hukum yang menyebutkan pelaku ajakan golput dapat ditindak UU Terorisme atau ITE.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal./AntaraFoto

Wacana Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Wiranto mengenai penjeratan UU Terorisme atau UU ITE terhadap siapa saja yang mengajak masyarakat untuk golput, dianggap tidak mudah. Wacana itu, dianggap perlu dikaji lebih mendalam lagi, bahkan memerlukan kajian hukum khusus.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, Polri masih mengkaji wacana yang diusulkan Menko Polhukam itu. Butuh kajian bersama dengan pakar pidana terlebih dahulu agar tidak ada isu kriminalisasi setelah diterapkan.

"Kalau yang berkaitan dengan UU Terorisme, ini kan baru wacana dan harus ada konstruksinya secara khusus. Itu kan baru wacana," katanya di Balai Kartini, Kamis (28/3).

Tetapi Iqbal mengaku, ada pasal lain yang dapat menjerat pelaku tindak pidana seperti itu.

Sementara itu Mahfud MD berpandangan belum ada dasar hukum yang menguatkan penjeratan UU Terorisme atau UU ITE terhadap pengajak golput. Menurutnya tindakan yang menghalang-halangi seseorang untuk memilih yang sebenarnya dapat dipidana.