Pelaku penyebab kebakaran Gedung Kejagung terancam penjara 15 tahun

Penyidik menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam awal mula munculnya api.

Damkar DKI saat melanjutkan proses pemadaman api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8). Foto tangkapan layar video Humas Damkar DKI.

Bareskrim Polri berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020. Bahkan, pelaku yang mengakibatkan kebakaran terancam hukuman penjara maksimum belasan tahun.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas pelaku penyebab timbulnya amukan Si Jago Merah. Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi.

Sigit menjelaskan, usai dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah ditetapkan pasal berlapis bagi pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran. 

"Kami telah bersama-sama berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Pelaku akan dijerat Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran maksimum hukuman lima tahun," kata Sigit dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/9).

Dia membeberkan, dari enam kali olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service.