Pelaku penipuan Yusuf Hasyim terancam vonis tambahan 2 tahun

Sebelumnya, PN Pekanbaru memutus Yusuf Hasyim bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Ilustrasi. Pixabay

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berpeluang memperberat hukuman pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, M. Yusuf Hasyim alias Yusuf bin H. Zainal Abidin. Putusan akan dibacakan pada Selasa (6/9).

"Terdakwa M. Yusuf Hasyim alias Yusuf bin H. Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ardli Nuur Ihsani, melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, khususnya nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr.

Sebagai informasi, Yusuf Hasyim telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru pada 15 April 2021. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kala itu, Yusuf Hasyim mengakui, uang hasil menipu dengan dalih investasi tanaman singkong dan aren digunakannya untuk kepentingannya sendiri. 

Belakangan, Yusuf Hasyim kembali dilaporkan oleh korban penipuan investasi bodong lainnya. Ini memungkinkan sekalipun dia telah divonis pada perkara yang sama.