sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku penipuan Yusuf Hasyim terancam vonis tambahan 2 tahun

Sebelumnya, PN Pekanbaru memutus Yusuf Hasyim bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 05 Sep 2022 20:10 WIB
Pelaku penipuan Yusuf Hasyim terancam vonis tambahan 2 tahun

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berpeluang memperberat hukuman pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, M. Yusuf Hasyim alias Yusuf bin H. Zainal Abidin. Putusan akan dibacakan pada Selasa (6/9).

"Terdakwa M. Yusuf Hasyim alias Yusuf bin H. Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ardli Nuur Ihsani, melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, khususnya nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr.

Sebagai informasi, Yusuf Hasyim telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru pada 15 April 2021. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kala itu, Yusuf Hasyim mengakui, uang hasil menipu dengan dalih investasi tanaman singkong dan aren digunakannya untuk kepentingannya sendiri. 

Belakangan, Yusuf Hasyim kembali dilaporkan oleh korban penipuan investasi bodong lainnya. Ini memungkinkan sekalipun dia telah divonis pada perkara yang sama.

Berdasarkan SIPP PN Pekanbaru, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan."

Sementara itu, kuasa hukum korban, Paisal Lubis, menilai, Yusuf Hasyim seharusnya dituntut vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Pangkalnya, dia sebelumnya diputus bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru.

"Kami berharap, putusan pengadilan nantinya memberikan vonis kepada Yusuf ini bisa bertambah supaya ada efek jeranya karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada di mana-mana," ungkapnya.

Sponsored

Terpisah, seorang korban penipuan yang berinisial MALM mengatakan, ditipu Yusuf Hasyim, yang menjabat Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) per Januari 2019, dalam investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

Penipuan oleh Yusuf Hasyim melalui PT STM juga dialami kakak kandungnya. Keduanya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. "Dia menjanjikan dalam 9 bulan, tanaman singkong ini akan membuahkan hasil," ungkap MALM.

MALM kembali menginvestasikan Rp60 juta kepada Yusuf Hasyim untuk tanaman aren, Maret 2019. PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada para investor.

Sampai pengujung 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari PT STM. "Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan, mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H," ujarnya.

MALM melanjutkan, korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf Hasyim juga dijanjikan ganti rugi berupa kerja sama yang serupa. Namun, dia tidak tahu persis di mana lokasinya.

"Ini, kan, kalau menurut saya, hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke polda," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid