Soal pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung: Tak pernah ada bukti

Sejak Komnas HAM meyelidiki kasus pelanggaran HAM berat pada 20017, Jaksa belum ada bukti yang kuat.

Para pegiat HAM melakukan aksi unjuk rasa. Antara Foto

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, mengatakan Komnas HAM tak pernah menemukan barang bukti sejak melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Itu sebabnya sulit bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, ternyata menurut penelitian jaksa kita dari waktu ke waktu, dinyatakan tidak ada bukti untuk bisa dijadikan dasar meningkatkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” kata Prasetyo di Jakarta pada Rabu (9/1).

Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat berbeda dengan penyelesaian perkara biasa. Dalam menangani perkara biasa, penyidik berasal dari instansi kepolisian dan jaksa. Sedangkan untuk menangani pelanggaran HAM berat, penyidik berasal dari Komnas HAM. 

Namun sayangnya, sejak Komnas HAM melakukan penyelidikan dari tahun 2007 sampai saat ini, hasilnya tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar pihak kejaksaan dalam meningkatkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ke penyidikan.

Itu sebabnya, Prasetyo menyarankan agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Upaya ini dinilai lebih tepat. Terlebih, kata dia, pendekatan non yudisial dibenarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000.