Pelaporan Dirty Vote ke polisi salah alamat

Foksi melaporkan tiga ahli hukum pidana yang menjadi narasumber dan sutradara film Dirty Vote karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu.

Film Dirty Vote. Istimewa

Tiga ahli hukum tata negara yang menjadi narasumber utama dalam film Dirty Vote, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti, dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa (13/2). Pun demikian dengan sang sutradara film, Dandhy Laksono.

DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) mengadukan film tersebut kepada kepolisian dengan dalih kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dibahas merugikan salah satu pasangan calon (paslon). Jika disimak, Dirty Vote menyinggung seluruh kontestan pemilihan presiden (pilpres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, keempatnya dinilai melakukan pelanggaran pemilu. Apalagi, Dirty Vote ditayangkan pada masa tenang.

"Kita sudah melaporkan, namun berkas masih kurang. Hari ini, kita akan lengkapi sekaligus mem-follow up laporan kita ke Gakumdu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Natsir melanjutkan, Foksi, yang merupakan pendukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan melaporkan ketiga akademisi dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, dianggap memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.