close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan pesinetron Jihan Fahira lolos ke DPD RI dari dapil Jawa Barat. /Foto Instagram @jihanfahirareal
icon caption
Mantan pesinetron Jihan Fahira lolos ke DPD RI dari dapil Jawa Barat. /Foto Instagram @jihanfahirareal
Pemilu
Rabu, 01 Mei 2024 14:11

Dominasi wajah-wajah baru di gelanggang DPD RI

Jumlah caleg pendatang baru yang lolos ke DPD RI jauh lebih banyak ketimbang caleg petahana, termasuk di antaranya Komeng dan Jihan Fahira.
swipe

Hasil Pileg 2024 menunjukkan fenomena menarik di DPD RI. Tak seperti periode sebelumnya, caleg petahana berguguran di pileg kali ini. Setidaknya ada 85 senator atau 55% sekitar 55,9% dari jumlah total anggota DPD yang merupakan penantang baru di pentas Pileg 2024. Dari 105 caleg petahana yang mencalonkan diri, hanya 67 orang yang kembali lolos ke Senayan. 

Menurut analisis Litbang Kompas, pemenang kursi senator dari kalangan pendatang baru muncul hampir di semua provinsi. Hanya Lampung yang tak goyah. Semua caleg petahana yang mencalonkan diri di dapil Lampung kembali terpilih, yakni Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, Abdul Hakim, dan Bustami Zainuddin. 

Adapun di Riau, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Papua, semua caleg yang terpilih merupakan pendatang baru. Khusus di dapil Jawa Barat, Alfiansyah Komeng mencetak rekor dengan meraup kisaran 5,3 juta suara. Aanya Rina Casmayanti, Jihan Fahiram dan Agita Nurfianti turut terpilih dari dapil Jawa Barat. 

Para pendatang baru terpilih di tengah lesunya minat publik untuk jadi anggota DPD. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya ada 622 orang yang terdaftar sebagai calon tetap pada Pileg 2024 untuk perebutan kursi senator. Pada Pileg 2019, jumlah daftar calon tetap anggota DPD mencapai 811 orang. 
 
Analis politik dari Universitas Lampung Darmawan Purba menilai banyak caleg petahana gagal kembali melenggang ke Senayan lantaran publik kecewa dengan kinerja mereka selama berkantor di DPD. Menurut dia, hampir tidak ada terobosan baru yang muncul di DPD selama periode 2019-2024. 

"Motivasi sebagai senator DPD RI juga tidak sebesar di periode sebelumnya mengingat terbatasnya kewenangan DPD RI. Pada bagian lain, terdapat pula anggota DPD terpilih yang menjadikan karier senator sebagai proses menapaki karir menuju politik nasional," kata Darmawan saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (1/5).

Sejumlah anggota DPD RI potensial tak mencalonkan diri lagi di Pileg 2024. Salah satunya ialah Jimly Asshiddiqie. Setelah berkantor empat tahun di DPD, Jimly sempat menyebut lembaga tersebut tak berguna dan menyarankan agar DPD dilebur ke DPR. 

Darmawan menilai kehadiran wajah-wajah baru tak akan menjamin kinerja DPD bakal lebih baik pada periode berikutnya. Ia berkaca pada kinerja DPD pada periode-periode awal. Pada 2004, banyak tokoh besar mengisi kursi senator, semisal Ginandjar Kartasasmita, Irman Gusman, dan La Ode Ida. 

"DPD RI bisa dikatakan kaya legitimasi, miskin fungsi. Terbatasnya ruang lingkup kerja DPD serta hanya dapat mengusulkan rancangan undang-undang sehingga eksistensi DPD RI belum seutuhnya dirasakan oleh masyarakat," ujar Darmawan.

Meski begitu, Darmawan berharap anggota-anggota DPD RI yang baru tak patah arang menghadapi kenyataan politik itu. Anggota yang baru harus mampu membuat gebrakan dan penguatan kewenangan DPD sehingga dapat menjadi penyeimbang DPR. 

"Kita berharap, anggota DPD terpilih dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan optimal, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas representasi perwakilan dari daerah," kata Darmawan. 

Serupa, dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Suwardi Sagama pesimistis muka-muka baru di DPD bisa berbicara banyak. Sejak dibentuk pada 2004, menurut Suawardi, DPD hampir tidak pernah menunjukkan kinerja positif di bidang legislasi. 

"Sejak adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), DPD bisa berperan sebagai pengusul atau inisiator (RUU). Akan tetapi, dalam konstitusi, pembentukan undang-undang masih menjadi kewenangan DPR bersama presiden," ucap Suwardi kepada Alinea.id, Rabu (1/5).

Anggota-anggota DPD juga lemah dalam menjalankan lobi-lobi politik. Berulang kali isu amandemen konstitusi untuk memperkuat kewenangan DPD menyembul. Namun, wacana itu selalu kandas dan gagal terealisasi.

"Amandemen konstitusi dengan tujuan memasukan DPD dengan disebutnya kekuasaan membentuk UU ada pada DPR, DPD (sesuai kewenangannya) dan presiden. Hingga saat ini, DPD masih berjalan seperti sebelumnya," ucap Suwardi.

Lemahnya fungsi dan kewenangan DPD membuat peran anggota DPD dalam menjalankan tugas-tugas kesenatoran kurang terasa di daerah. Hal ini berdampak pada persepsi pemilih. Walhasil, para konstituen ogah kembali memilih caleg petahana di Pileg 2024. 

"Sejak 2004 sampai saat ini, peran dari DPD masih sangat minim. Bahkan, masyarakat saja masih ada yang tidak mengetahui apa itu DPD,  apalagi nama anggota DPD yang aktif atau terpilih," ucap Suwardi.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan