Kasus pelecehan seksual di KPI, Komnas HAM duga terjadi pembiaran

Komnas HAM menggandeng LPSK dalam menginvestigasi kasus ini guna memberikan perlindungan kepada korban.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta, Desember 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan mendengar keterangan korban dan kuasa hukumnya tentang kasus pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bentuk-bentuk kekerasan, kapan peristiwa terjadi, hingga siapa saja pelakunya bakal didalami.

Selain itu, telah menjadwalkan pemanggilan KPI tentang upayanya dalam merespons kasus tersebut. "Siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespon peristiwa yang ada, kemudian soal SOP-nya dari mereka dalam menghadapi kasus yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam kanal YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (3/9).

Komnas HAM, sambungnya, juga akan mendengar keterangan kepolisian yang sempat menolak laporan korban serta mendapatkan keterangan perkembangan penanganannya. "Kira-kira pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku? Ke depan, apa rencana dari kepolisian?” ucapnya soal beberapa hal yang akan digali.

Di sisi lain, Beka mengakui korban, MS, sempat mengadu ke Komnas HAM via surel pada Agustus 2017. Setelah menganalisis, surel dibalas dan menyarankan korban melapor kepada kepolisian, sebulan setelahnya, lantaran ada indikasi tindak pidana.

“Mengapa Komnas HAM saat ini menangani kembali? Karena kami melihat adanya dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik sehingga terulang dan berakibat pada psikis, trauma, terus juga fisiknya," tuturnya.