Pelemahan KPK diadukan ke PBB

PBB dinilai punya tugas untuk menyuarakan penguatan KPK kepada dunia

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, ke organisasi internasional United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aduan tersebut disampaikan dalam surat melalui perwakilan United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC) di Indonesia.

Wakil Koalisi dari Transparency International Indonesia, Wayan Suyatmiko mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK. Pengaduan kepada PBB, dilakukan agar upaya pelemahan ini menjadi perhatian dunia.

"Tentunya yang kami harapkan statement support untuk KPK dapat menjadi global, lebih universal. Kami ingin dunia internasional tahu bahwa saat ini terjadi pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," kata Wawan ditemui di depan Kantor Perwakilan PBB di Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Menurutnya, PBB mempunyai tugas untuk menyuarakan penguatan KPK kepada dunia. Alasannya, pemerintah dan DPR RI dianggap tidak memenuhi hasil Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003, yang telah diratifikasi Indonesia pada 2007. 

Wawan mengaku pihaknya telah diterima perwakilan PBB. Namun ia tak dapat memastikan tindak lanjut PBB terhadap surat yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.