Pelimpahan perkara tahap II kasus Sambo dilakukan hari ini

Pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan polisi dan jaksa. Pelimpahan akan dilakukan terhadap barang bukti tersebut dahulu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto ntmcpolri.info

Kepolisian akan melakukan pelimpahan perkara (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan. Pelimpahan tersebut akan dilakukan ke kejaksaan, Selasa (4/10).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan polisi dan jaksa. Pelimpahan akan dilakukan terhadap barang bukti tersebut dahulu.

“Hari ini rencana barang bukti dulu (yang dilimpahkan) sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Agus menyebut, pelimpahan tahap II untuk para tersangka dilakukan besok, Rabu (5/10). Pelimpahannya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Besok tersangkanya (dilimpahkan),” ujar Agus.