sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelimpahan perkara tahap II kasus Sambo dilakukan hari ini

Pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan polisi dan jaksa. Pelimpahan akan dilakukan terhadap barang bukti tersebut dahulu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Okt 2022 10:58 WIB
Pelimpahan perkara tahap II kasus Sambo dilakukan hari ini

Kepolisian akan melakukan pelimpahan perkara (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan. Pelimpahan tersebut akan dilakukan ke kejaksaan, Selasa (4/10).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan polisi dan jaksa. Pelimpahan akan dilakukan terhadap barang bukti tersebut dahulu.

“Hari ini rencana barang bukti dulu (yang dilimpahkan) sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Agus menyebut, pelimpahan tahap II untuk para tersangka dilakukan besok, Rabu (5/10). Pelimpahannya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Besok tersangkanya (dilimpahkan),” ujar Agus.

Kemarin, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menunda proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti. Pelimpahan berkas itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, penyerahan itu seharusnya dilakukan hari ini (3/10).

“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10).

Sponsored

Proses pelimpahan ini bisa dilakukan semenjak Putri Candrawathi ditahan oleh kepolisian. Istri Ferdy Sambo itu adalah tersangka dalam pembunuhan berencana tersebut.

Terlebih, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo). 

Kemudian, Polri juga menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Ketujuh orang itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid