Peluang Sambo terima remisi setelah putusan penjara seumur hidup

Keringanan bisa diperoleh Sambo dengan mengajukannya dan bukan langsung diberikan.

Ferdy Sambo. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan setelah harapannya untuk tidak mati yang terwujud, harus dilihat pula lebih jauh. Keringanan dalam hal ini, bisa merujuk pada remisi yang kerap diterima pada narapidana apalagi menjelang hari raya.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, narapidana seperti Sambo bisa menerima keringanan dengan mengubah kurungannya menjadi penjara dalam waktu tertentu. Hanya saja, itu terjadi ketika Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah berlaku.

“Dan secara otomatik berlaku remisi. Kalau KUHP 1946 tetap seumur hidup, tidak ada ada pengurangan atau perubahan,” kata Mudzakkir kepada Alinea.id, Rabu (9/8).

Keringanan bisa diperoleh Sambo dengan mengajukannya dan bukan diberikan begitu saja. Sambo juga harus berkelakukan baik selama dalam penjara.