Pembahasan RUU Cipker jangan pakai sistem kebut semalam

Aturan sapu jagat ini harus dibahas secara komprehensif tanpa pembatasan waktu.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M Husein Mohi berharap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) tidak dilakukan dengan sistem kebut semalam. Menurutnya, aturan sapu jagat ini harus dibahas secara komprehensif tanpa pembatasan waktu.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tak boleh dilakukan lewat sistem kebut semalam; tiga bulan, empat bulan, lima bulan. Kalau harus lima tahun, why not? Yang penting hasilnya semaksimal mungkin, lewat kajian yang komprehensif," kata Elnino lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (8/4).

Dikatakan Elnino, pembahasan RUU tersebut juga harus menjunjung tinggi tranparansi publik. Artinya, proses pembahasan harus melibatkan partisipasi masyarakat luas. Selain itu, juga harus memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, RUU Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi, dengan cara merevisi dan mencabut banyak UU sekaligus. Oleh sebab itu, perumusannya perlu dilakukan secara teliti dan saksama.

Meskipun hanya berisi 174 pasal, secara subtansi RUU ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.