Pembebasan Romahurmuziy, KPK: Kewenangan tersebut ada di MA

Kewenangan untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukan kasasi.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3). Foto Antara/Nova Wahyudi/wsj.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan persoalan masa penahanan Muhammad Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena lembaga antirasuah telah mengajukan kasasi atas putusan banding yang menyunat hukuman eks Ketua Umum PPP tersebut. 

KPK berpegang teguh pada Pasal 253 ayat (4) KUHAP. Ketentuan itu menerangkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Pernyataan ini sekaligus menjawab kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, yang meminta kliennya dapat dibebaskan karena dianggap sudah menjalani pidana pokok berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fikri menerangkan, MA mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan di tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari. Hal itu tertera dalam Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.