sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembebasan Romahurmuziy, KPK: Kewenangan tersebut ada di MA

Kewenangan untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukan kasasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Apr 2020 16:18 WIB
Pembebasan Romahurmuziy, KPK: Kewenangan tersebut ada di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan persoalan masa penahanan Muhammad Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena lembaga antirasuah telah mengajukan kasasi atas putusan banding yang menyunat hukuman eks Ketua Umum PPP tersebut. 

KPK berpegang teguh pada Pasal 253 ayat (4) KUHAP. Ketentuan itu menerangkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Pernyataan ini sekaligus menjawab kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, yang meminta kliennya dapat dibebaskan karena dianggap sudah menjalani pidana pokok berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fikri menerangkan, MA mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan di tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari. Hal itu tertera dalam Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.

"Serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," terang Fikri.

Sebelumnya, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan tidak ingin masa penahanan kliennya diperpanjang dengan ajuan kasasi itu. "Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," paparnya.

Maqdir meminta KPK tidak asal dalam menafsirkan pasal ketentuan pembebasan. Sebab, ketentuan tentang penahanan dianggap telah diatur secara tersendiri oleh aturan yang ketat.

Sponsored

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan hrs diakhiri secara seketika," papar Maqdir.

Diketahui, KPK resmi ajukan kasasi atas putusan banding eks Ketua PPP itu. Vonis banding yang diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum PPP.

Dengan demikian, Romny hanya dijatuhi 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Artinya, mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas, jika dikalkulasikan dengan massa penahanannya pada 15 maret 2019.

Berita Lainnya
×
tekid