Pembelian masker boros, DKI klaim sesuai kondisi darurat

BPK mendapati pemborosan Rp5,85 dalam pengelolaan anggaran DKI Jakarta lantaran membeli masker N95 dengan harga yang lebih mahal.

Ilustrasi. Pixabay

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembelian masker N95 sebesar Rp5,85 miliar pada 2020. Pangkalnya, ditemukan perbedaan harga dalam pengadaan untuk produk yang sama.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI berkilah, pengadaan masker N95 tersebut justru sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018.

"Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," ucap Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.

BPK, imbuh dia, hanya merekomendasikan PPK lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana. Seluruh rekomendasi tersebut diklaim sudah selesai ditindaklanjuti.

Dalam Peraturan LKPP 13/2018, PPK diminta segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga saat pengadaan dilakukan dalam kondisi darurat.