Data berbeda dengan Kemenkeu, pemda diminta update laporan penanganan Covid-19

Laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial (bansos), serta jaring pengaman sosial.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian. Dokumentasi Kemendagri

Pemerintah daerah (pemda) diminta segera melaporkan data mutakhir tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial (bansos), serta jaring pengaman sosial.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, menyatakan, prioritas tersebut akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara berkala. Karenanya, laporan yang disampaikan harus benar-benar mutakhir guna menghindari terjadinya polemik progres penanganan Covid-19 di setiap daerah.

"Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu, ke depannya agar memperbaiki laporan di masing-masing daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.

Mengenai pelaksanaan APBD, menurutnya, seluruh aparatur pemerintah daerah harus menjaganya agar sesuai koridor perundang-undangan. Alasannya, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan, "Kepala daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama."

Kemendagri sebelumnya mengklaim, terjadi kenaikan realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah pasca-Tito menegur 19 kepala daerah. "Di tanggal 9 Juli itu masih Rp1,7 triliun, tapi di tanggal 17 Juli angkanya naik menjadi Rp1,9 triliun," ucap Ardian Noervianto, beberapa waktu lalu.