Pemda harus penuhi syarat utama pengajuan PSBB

Kemendagri: Pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Pemerintah daerah (Pemda) harus memenuhi beberapa syarat jika ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri). Safrizal mengatakan, salah satu syarat menetapkan PSBB menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Menurut dia, penghitungan itu menjadi penting lantaran penetapan PSBB membuat masyarakat tidak dapat mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan dasar.

"Pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat, agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar," kata Safrizal, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Di samping itu, menurut dia, harus memperhitungkan sarana dan prasarana kesehatan publik. Seperti ketersediaan ruang isolasi, tempat tidur, APD, dan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. "Ini juga harus disiapkan," tutur dia.

Pemda juga diwajibkan untuk menghitung realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Dia menerangkan, ini ditujukan untuk menghidupkan industri di daerah, pengadaan APD, dan bantuan sosial bagi masyarakat.