Pemerintah akan buru aset negara Rp108 triliun di kasus BLBI

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dua tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, akan tetap memburu aset perdata terkait kasus BLBI ini.

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi pers KPK tanggal 1 April) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ucapnya dalam akun Twitter pribadi-nya @mohmahfudmd, Kamis (8/4).

Ia pun mengingatkan, KPK pernah mendapuk Sjamsul, Itji, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung (ST) sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana korupsi terhadap ST selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap ST menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.