Pemerintah akan terapkan karantina wilayah

Peraturan pemerintah karantina wilayah sedang dibahas teknis penerapannya.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menkes Terawan Agus Putranto (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tiba untuk mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2). Foto Antara/Sigid Kurniawan/aww.

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku, pembahasan PP itu terus dikebut antara Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Muhadjir mengungkapkan, sejumlah kepala daerah telah memberi masukan terkait karantina wilayah. Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif yang muncul. Regulasi ini dilakukan untuk mencegah persebaran coronavirus atau Covid-19.

Untuk membahas teknis PP karantina wilayah, Muhadjir menyatakan, Kemenkes juga terlibat dalam merancangnya. Dia pun memastikan tidak ada kendala dalam merancang regulasi ini.

"Sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam rapat terbatas tadi Bapak Presiden Jokowi sudah memutuskan. Jadi, tinggal menuangkan dalam PP. Baik itu PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis karantina. Hal itu termaktub pada BAB VII Pasal 49 UU tersebut. Adapun jenisnya adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.