sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan terapkan karantina wilayah

Peraturan pemerintah karantina wilayah sedang dibahas teknis penerapannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 30 Mar 2020 19:14 WIB
Pemerintah akan terapkan karantina wilayah

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku, pembahasan PP itu terus dikebut antara Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Muhadjir mengungkapkan, sejumlah kepala daerah telah memberi masukan terkait karantina wilayah. Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif yang muncul. Regulasi ini dilakukan untuk mencegah persebaran coronavirus atau Covid-19.

Untuk membahas teknis PP karantina wilayah, Muhadjir menyatakan, Kemenkes juga terlibat dalam merancangnya. Dia pun memastikan tidak ada kendala dalam merancang regulasi ini.

"Sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam rapat terbatas tadi Bapak Presiden Jokowi sudah memutuskan. Jadi, tinggal menuangkan dalam PP. Baik itu PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis karantina. Hal itu termaktub pada BAB VII Pasal 49 UU tersebut. Adapun jenisnya adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Presiden Jokowi, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, mengarahkan untuk skala kabupaten dan kota atau provinsi yang disetujui adalah PSBB. Sementara untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil. Misalnya tingkat RT dan wilayah desa.

"Untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah. Insyaallah, itu akan diatur dalam PP," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan PP untuk mengatur karantina wilayah. Hal ini sebagai respons beberapa daerah yang hendak melakukannya demi mencegah persebaran SARS-CoV-2.

Sponsored

Kebijakan itu ditempuh sesuai UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, diregulasi itu memang diatur mengenai karantina wilayah yang membatasi perpindahan sampai kerumunan orang demi kesehatan bersama. Di sisi lain, PP dirancang karena koordinasi daerah yang menerapkan kebijakan itu alurnya belum jelas.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut akan ditentukan syarat, apa yang dilarang, dan prosedurnya. Contohnya, kepala Gugus Tugas Daerah mengusulkan pembatasan pergerakan orang kepada kepala Gugus Tugas Nasional.

Nantinya, jelas dia, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri terkait, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perdagangan. Sesudah koordinasi tersebut baru bisa diputuskan apakah wilayah itu bisa menerapkan kebijakan karantina wilayah atau tidak.

"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucap dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid