Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Keputusan pembatalan haji setelah Kemenag berdialog dengan DPR RI.

Ilustrasi ibadah haji/Pixabay

Kementerian Agama memutuskan membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ibadah haji dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji asal Indonesia.

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam konferensi pers, Kamis (3/6).

"Memutuskan, menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Ibadah Haji . Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 Masehi," kata Menteri Yaqut, Kamis (3/6).

Yaqut mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan dibuatnya keputusan Kemenag untuk membatalkan ibadah haji tahun ini.  Di ataranya adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan ibadah haji terancam oleh virus Covid-19 beserta varian barunya yang melanda seluruh dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah wajib untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam mapun di luar negeri, melalui upaya penanggilangan Covid-19. "Dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari Maqashid Syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemashlahahtan bagi masyarkat," kata Menteri Yaqut saat membacakan bagian pertimbangan.