Pemerintah belum pastikan Abu Bakar Ba'asyir bebas

Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah belum memberikan status bebas kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah belum memberikan status bebas kepada Abu Bakar Ba'asyir. / Antara Foto

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah belum memberikan status bebas kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Yasona menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.