sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah belum pastikan Abu Bakar Ba'asyir bebas

Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah belum memberikan status bebas kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Sukirno
Sukirno Rabu, 23 Jan 2019 00:39 WIB
Pemerintah belum pastikan Abu Bakar Ba'asyir bebas

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah belum memberikan status bebas kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Yasona menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.

Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.

Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.

Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

Sponsored

"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.

Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir. "Belum," ucap Yasonna singkat.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. / Antara Foto

JK: Tunggu saja!

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bisa terjadi kapan saja setelah pemerintah selesai mengkaji mekanisme hukum pembebasannya.

"Tunggu saja. Bisa saja, dikaji ulang itu kapan-kapan, bisa besok, bisa lusa," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Wapres, pertimbangan Pemerintah untuk membebaskan Ba'asyir murni didasarkan pada aspek kemanusiaan dan tidak ada sedikit pun ketakutan Pemerintah terhadap efek Ba'asyir di kemudian hari ketika sudah dibebaskan.

"Saya kira Pak Ba'asyir itu kan sudah sekitar delapan tahun di penjara, tapi tidak ada apa-apa (kejadian terorisme). Jadi bukan soal takut, tidak. Tapi tentu kemanusiaan supaya beliau pada saat-saat di akhir ini, hidup tenanglah," kata JK.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Jokowi bersedia membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat.

"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril dalam unggahannya di akun Instagram @yusrilihzamhd.

Namun, Pemerintah tidak akan memberikan kebebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, sehingga mekanisme hukum pembebasan itu masih dikaji, dengan status pembebasan bersyarat.

Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/1), mengatakan mekanisme hukum yang akan diberikan Pemerintah kepada gembong terorisme tersebut adalah pembebasan bersyarat.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau tidak (dipenuhi), kan saya tidak mungkin menabrak (norma)," kata Presiden.

Wapres mengatakan syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir untuk dapat bebas bersyarat salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan patuh pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.

"Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat," ujar JK. (Ant).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya berhasil meyakinkan Presiden @jokowi , untuk membebaskan Abu Bakar Basyir dari LP Teroris di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia pun mengatakan, Abu Bakar Basyir akan segera keluar dari tahanan. - "Secepatnya (keluar). Ustaz Abu Bakar sendiri minta waktu tiga hari untuk bereskan barang-barangnya di LP (lembaga pemasyarakatan)," kata Yusril kepada reporter Alinea id saat dikonfirmasi, Jumat (18/1). - Menurutnya, pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki itu sudah mendekam selama sembilan tahun dari tuntutan pidana selama 15 tahun. Maka itu, kata Yusril, sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat yang memberatkan. Kata dia, Jokowi sepakat dengan hal tersebut. - "Jokowi berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata dia. • • Baca artikel selengkapnya di http://www.alinea.id/nasional #alineanews #infoterkini #Abubakarbaasyir #bebas #penjara #jokowi #jokowidodo #presiden #hukum #terorisme #sby

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Berita Lainnya
×
tekid