Pemerintah blokir ribuan konten radikal di media sosial

Pemerintah memblokir ribuan konten yang mengandung radikalisme dari media sosial Twitter, Facebook, Youtube, hingga Instagram.

Pemerintah dalam 10 hari hingga 21 Mei 2018 telah memblokir 3.195 konten radikal di sejumlah platform media sosial. / Antara Foto

Pemerintah memblokir ribuan konten yang mengandung radikalisme dari media sosial Twitter, Facebook, Youtube, hingga Instagram.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komuikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kominfo, menjelaskan pemerintah dalam 10 hari hingga 21 Mei 2018 telah memblokir 3.195 konten radikal di sejumlah platform media sosial.

"Jadi temuan per 21 mei 2018, selama kurang lebih 10 hari ditapis menggunakan mesin artificial intelligence system (AIS), kami menemukan dan memblokir 3.195 konten yang mengandung radikalisme, terorisme, di berbagai platform media sosial," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (30/5).

Setelah terjadi aksi teror, Menkominfo Rudiantara telah meningkatan frekuensi penyaringan konten radikal menjadi setiap dua jam sekali dengan mesin AIS tersebut.

Media sosial saat ini dikatakannya telah menjadi salah satu faktor yang mempercepat radikalisasi oleh kelompok teroris, terlebih di Indonesia, karena sebanyak 53% atau sekitar 143 juta penduduk di Tanah Air telah mengakses internet.