Pemerintah didesak usut kebocoran data penumpang Malindo Air

Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mendesak Pemerintah untuk menyikapi secara serius kasus bocornya data pribadi penumpang maskapai Malindo Air milik Lion Air Group.

"Perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis (19/9).

Menurut dia, pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan melanggar privasi. Secara etis, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Bamsoet mengakui Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi. 

Namun demikian, kata dia, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26 mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. 

"Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat," ujar Bamsoet.