Pemerintah diminta terbuka pada publik soal isi Omnibus Law

Draf Omnibus Law harus disebarkan seluas-luasnya kepada publik.

Suasana rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta. Antara Foto

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, meminta kepada pemerintah untuk bersikap terbuka terkait isi draf Omnibus Law yang akan dibahas bersama DPR RI. Terlebih, RUU Omnibus Law menjadi salah satu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

Indra menuturkan, draf Omnibus Law harus disebarkan seluas-luasnya kepada publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, penyebarluasan isi RUU Omnibus Law harus dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, pembahasan, sampai dengan pengundangan. Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah sebagai pengusul segera memberikan akses kepada publik untuk mempelajari RUU Omnibus Law.

"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengusul memberikan akses kepada publik terhadap isi rancangan undang-undang Omnibus Law," kata Indra melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Indra menambahkan, pemerintah juga harus menjamin dalam RUU Omnibus Law terdapat norma-norma dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ihwal itu merujuk pada Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.