"Pemerintah habisi UUPA melalui Cipta Kerja"

UUPA kini berusia 60 tahun sejak disahkan pada 1960.

Solidaritas Perempuan menggelar aksi saat memperingati Hari Bumi di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Dokumentasi Solidaritas Perempuan

Solidaritas Perempuan (SP) mendesak pemerintah dan DPR RI mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan gender sebagai kewajiban konstitusional. Kebijakan yang diambil harus dengan merombak lapisan struktur kuasa dan penindasan yang menghilangkan kedaulatan perempuan.

"Tidak terbatas pada menjadikan perempuan sebagai subjek, tetapi turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait tanah yang diberikan serta mendapatkan segala fasilitas pendukung, seperti modal dan peningkatan kapasitas," ujar Ketua Badan Eksekutif Nasional SP, Dinda Nuur Annisaa Yura, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

SP juga meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihentikan. Alasannya, regulasi sapu jagat (omnibus law) itu akan mengeksploitasi sumber kehidupan masyarakat hingga mengancam demokrasi.

“Ambisi pemerintah untuk terus membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 (coronavirus baru) dan di tengah penolakan masyarakat menunjukkan negara secara sadar mengorbankan masyarakat demi kepentingan investasi," kritiknya.

"Jangankan menjalankan cita-cita reforma agraria, pemerintah justru menghabisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pokok Agraria (UUPA) melalui RUU Cipta Kerja," sambung dia.