Pemerintah khawatir libur akhir tahun picu gelombang ketiga Covid-19.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember mendatang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
“Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dilansir dari situs resmi Kemenkopmk pada Rabu (27/10).
Selain itu, pemerintah juga melarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah berdalih kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. Ini disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan ditlantas seluruh Indonesia, dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan juga luring, pada Selasa (26/10).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir Effendy.