sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah hapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021

Pemerintah khawatir libur akhir tahun picu gelombang ketiga Covid-19.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Rabu, 27 Okt 2021 11:19 WIB
Pemerintah hapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021

Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember mendatang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

“Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dilansir dari situs resmi Kemenkopmk pada Rabu (27/10).

Selain itu, pemerintah juga melarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah berdalih kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. Ini disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan ditlantas seluruh Indonesia, dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan juga luring, pada Selasa (26/10).

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir Effendy.

Untuk menjalankan kebijakan, kata Muhadjir, perlu kerja sama, mulai dari kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ujarnya.

Menteri Muhadjir mengingatkan, bagi masyarakat yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut, maka mereka perlu melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Pelaku perjalanan minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Sponsored

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. "Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," lanjutnya.

Selain itu, harus ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi. Terutama di tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," pesan Muhadjir.

Menko PMK juga meminta agar tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke tempat wisata atau mal. Hal itu berguna untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan kebijakan di atas, ia berharap agar perekonomian tidak terganggu, serta masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal dapat terus berjalan. Juga kepada Kemendag mengenai supply bahan pokok agar tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," ujarnya.

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," pungkas Menteri Muhadjir Effendy.

Berita Lainnya
×
tekid